Tanya:
Bagaimana jika saya tidak memiliki NIK?
Jawab:
- Melakukan cek biometrik di Dinas Dukcapil Kab. TTS
- Melakukan cek biodata dengan melengkapi persyaratan berupa Ijazah, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan/atau SK Terkait Pekerjaan
- Jika poin 1) dan 2) telah dilakukan dan data ditemukan, maka pemohon WAJIB melampirkan SKPWNI dari daerah asal
- Jika poin 1) dan 2) telah dilakukan dan data tidak ditemukan, maka data pemohon di-input ke basis data Administrasi Kependudukan Kab. TTS
Tanya:
Apakah foto dan tanda tangan di KTP-El bisa diubah?
Jawab:
Bisa. Penggantian foto dapat dilakukan jika terdapat perubahan yang signifikan terhadap wajah, misalnya telah berhijab atau perubahan struktur wajah. Penggantian tanda tangan dapat dilakukan dengan melengkapi bukti Ijazah atau dokumen legal lainnya.
Tanya:
Mengapa KTP-el saya yang sudah habis masa berlaku tidak perlu diganti?
Jawab:
Dalam Pasal 101 huruf c UU 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Hal ini diperjelas dengan SE Mendagri Nomor 470/296/SJ Hal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup.
Tanya:
Apakah anak saya bisa memperoleh Akta Kelahiran, sementara ayah biologisnya tidak bertanggung jawab?
Jawab:
Bisa. Akta Kelahiran bisa diterbitkan hanya dengan nama ibu.
Tanya:
Apakah saya bisa memperoleh Akta Kematian orang tua saya yang sudah meninggal 12 tahun yang lalu?
Jawab:
Bisa. Sesuai Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor: 472.2/3315/DUKCAPIL Tanggal 03 Mei 2019 Hal Penjelasan Masalah Pencatatan Sipil, bahwa penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam KK dan basis data Kependudukan, maka perlu disertai Putusan Pengadilan.