Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Syarat perekaman KTP-el:
- FC Kartu Keluarga
- FC Ijazah dan/atau Akta Kelahiran