KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 

Syarat perekaman KTP-el:

  1. FC Kartu Keluarga
  2. FC Ijazah dan/atau Akta Kelahiran