Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan.

Untuk  melaksanakan  tugas, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan;
  2. perumusan pelaksanaan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan;
  3. pembinaan teknis di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan; dan
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfatan data dan inovasi pelayanan.

Bidang ini memiliki dua seksi, yaitu:

  • Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:
  1. pengolahan kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya maupun pihak ketiga dalam negeri dan luar negeri guna peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil; 
  2. pelaksanaan inovasi pelayanan dalam bidang pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan,  mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:
  1. pelaksanaan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil tingkat kabupaten; dan
  3. pelaksanaan penyajian dan pelayanan data kependudukan dan pencatatan sipil.