Layanan PIAK berupa layanan data kependudukan yang diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga lain. Persyaratan layanan data kependudukan: Surat Permintaan Data Kependudukan yang ditujukan kepada Bupati Timor Tengah Selatan atau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.