Mengacu pada Tugas Pokok dan Fungsi dalam Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 74 Tahun 2016 yang menggambarkan apa yang ingin dicapai, mempunyai orientasi pada masa depan, mempunyai arah dan fokus strategi yang jelas, maka Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dirumuskan menjadi: “Terwujudnya masyarakat Timor Tengah Selatan yang beridentitas lengkap dan Akurat”.
Untuk mewujudkan Visi, maka ditetapkan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai berikut :
- Meningkatnya kepastian status kependudukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Meningkatnya pendaftaran penduduk secara menyeluruh di Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Meningkatnya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang efektif dan efesien di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Adapun Motto Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan: "Melayani dengan Sepenuh Hati"