Profil Kependudukan

Profil Perkembangan Kependudukan disusun sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474/84558/MD tanggal 20 Desember 2012 perihal Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan yang diamanatkan pada pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan dengaan tujuan untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi kependudukan dalam mendukung pembentukan berbagai kebijakan pemerintah daerah untuk pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Profil Perkembangan Kependudukan berisi gambaran umum tentang kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, dan kepemilikan dokumen kependudukan. Data yang digunakan dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan bersumber dari basis data Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah melalui proses pembersihan (ganda dan anomali) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta data pendukung lainnya yang bersumber dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan.