Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan
Submitted by admin on Fri, 04/28/2023 - 16:00Penduduk dapat mencetak Dokumen Kependudukan sendiri setelah mengajukan permohonan di loket layanan Dinas Dukcapil.
Penduduk dapat mencetak Dokumen Kependudukan sendiri setelah mengajukan permohonan di loket layanan Dinas Dukcapil.
Sebelum Pindah ke Kabupaten/Kota lain, Uruslah SKPWNI dari Dukcapil Asal agar segala urusan administrasi di tempat domisili selanjutnya tidak terhambat. Akan tetapi, jika .....
Pada Tanggal 16 Maret 2023 dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab, Timor Tengah Selatan dengan Wijaya Swalayan dan Lokatara Pangkas Rambut terkait Pemanfaatan Kartu Identitas Anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Copyright © 2025, Dukcapil Kab.TTS