Dukcapil Drive Thru
Inovasi Layanan Cetak KTP-El tanpa turun dari kendaraan. Dikhususkan untuk KTP Hilang, Rusak atau Sudah Rekam Namun Belum Ambil

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Syarat perekaman KTP-el:
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Copyright © 2025, Dukcapil Kab.TTS