Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas  resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh  Disdukcapil Kabupaten/Kota. 

Persyaratan:

  1. Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran
  3. Pas foto warna ukuran 3x4 untuk anak usia 5 tahun ke atas