Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Persyaratan:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Pas foto warna ukuran 3x4 untuk anak usia 5 tahun ke atas