Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan mengawasi urusan tata usaha, program, keuangan dan perlengkapan Dinas serta koordinasi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan UPTD.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ketatausahaan;
- pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan, keuangan dan perlengkapan.
Sekretariat memiliki dua sub bagian dan satu jabatan fungsional, yaitu:
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- JFU Analis Keuangan Pusat dan Daerah