Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan mengawasi urusan tata usaha, program, keuangan dan perlengkapan Dinas serta koordinasi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan UPTD. 

Untuk melaksanakan  tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ketatausahaan;
  2. pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan, keuangan dan perlengkapan.

Sekretariat memiliki dua sub bagian dan satu jabatan fungsional, yaitu:

  1. Sub Bagian Perencanaan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. JFU Analis Keuangan Pusat dan Daerah