Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan laporan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana di bidang pelayanan pencatatan sipil;
- perumusan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil;
- pembinaan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil; dan
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
Bidang ini memiliki dua seksi, yaitu:
- Seksi Kelahiran dan Kematian, mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:
- pencatatan kelahiran dan kematian; dan
- pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan meliputi pencatatan kelahiran, kematian, penerbitan penatausahaan dokumen hasil pencatatan kelahiran dan kematian.
- Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:
- pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan nama, status kewarganegaraan, pengangkatan, pengakuan, pengesahan anak dan peristiwa penting lainya;
- pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan meliputi pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan nama, status kewarganegaraan, pengakuan, pengesahan dan pengangkatan anak, peristiwa penting lainnya, perubahan dan pembatalan akta, penerbitan dokumen;
- penatausahaan dokumen pencatatan perkawinan dan perceraian; dan
- penatausahaan perubahan nama, status kewarganegaraan, pengakuan, pengesahan dan pengangkatan anak, peristiwa penting lainya, perubahan dan pembatalan akta serta monitoring evaluasi dan dokumentasi.