Yang dimaksud dengan "pengesahan anak" adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
Persyaratan:
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran anak (jika ada)