Akta Pengesahan Anak

Yang dimaksud dengan "pengesahan anak" adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.

Persyaratan:

  1. Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran anak (jika ada)