Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis dan operasional, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- perumusan pelaksanaan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- pembinaan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk ;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Bidang ini memiliki dua seksi, yaitu:
- Seksi Indentitas Penduduk, mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:
- pelayanan penerbitan dokumen kependudukan hasil pendaftaran penduduk;
- penatausahaan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan meliputi pencatatan, pemutahiran biodata penduduk dan penerbitan nomor induk kependudukan.
- Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:
- pendaftaran perubahan alamat, pindah datang dalam wilayah Republik Indonesia, warga negara yang tinggal sementara, pindah datang antar Negara, penduduk yang tinggal di perbatasan antar Negara dan penduduk rentan administrasi kependudukan.
- pembangunan dan pengoperasian SIAK secara terpadu;