Pelana Emas

Pelana Emas atau Pelayanan Adminduk di Desa, Puskesmas dan Sekolah dilakukan sejak Tanggal 11 Juli 2022 dengan dua tujuan, yaitu:

  1. Mendekatkan layanan Adminduk kepada masyarakat
  2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk

Inovasi ini tercipta atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Timor Tengah Selatan dengan Pemerintah Desa, Puskesmas, Sekolah Dasar, TK dan PAUD. Pemohon tidak perlu ke kantor Dinas Dukcapil, cukup melalui petugas verifikasi (verifikator) yang ada di Desa, Puskesmas, Sekolah Dasar, TK dan PAUD. Verifikator menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dari pemohon dan mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp ke Operator Dinas Dukcapil. Setelah berkas permohonan diproses dan ditandatangani secara elektronik, maka secara otomatis sistem akan mengirimkan QR Code (PIN) pencetakan ke e-mail verifikator, sehingga verifikator bisa mencetak dan menyerahkan dokumen Adminduk kepada pemohon.

Adapun SOP Pelana Emas yang menjadi acuan inovasi ini.

Awalnya hanya 53 Desa/Kelurahan dan 10 Puskesmas yang bergabung dalam layanan ini, tetapi hingga saat ini, 98 Desa/Kelurahan, 37 Puskesmas, 60 SD/TK/PAUD telah bergabung.

LAYANAN ONLINE-kecil.png