Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan laporan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  2. perumusan pelaksanaan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  3. pembinaan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Bidang ini memiliki dua seksi, yaitu:

  • Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:
  1. pengolahan data, statistik penduduk, perekaman, perlindungan data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  2. pengolahan data penduduk menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan, menetapkan indikator kependudukan dan proyeksi penduduk; dan
  3. analisis dampak kependudukan.
  • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan:
  1. pengembangan data base kependudukan;
  2. sosialisasi kebijakan kependudukan;
  3. penyerasian, harmonisasi data administrasi kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintah dan pemerintah; dan
  4. peningkatan pelayanan publik bidang kependudukan.