Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan administrasi Dinas Dukcapil;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.