Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan administrasi Dinas Dukcapil;
- Perumusan kebijakan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.