Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Layanan Pemanfaatan Data Kependudukan berupa pemberian hak akses data kependudukan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Antara OPD atau lembaga pengguna dengan Disdukcapil. Berikut tata caranya:

  1. Pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada bupati/wali kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota;
  2. Bupati/Wali kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota meneruskan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan  Pencatatan Sipil disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:
    1. nama Pengguna;
    2. tujuan pemanfaatan Data Kependudukan;
    3. elemen Data Kependudukan yang akan diakses;
    4. metode akses Data Kependudukan;
    5. data balikan yang akan diberikan; dan
    6. jangka waktu perjanjian kerja sama. 
  3. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan dituangkan dalam bentuk surat;
  4. Perjanjian Kerja Sama paling sedikit memuat:
    1. pengaturan maksud, tujuan, hak, dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan; 
    2. para pihak dalam perjanjian kerja sama dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga; dan 
    3. larangan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. 
  5. Penandatanganan terhadap:
    1. Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan kepala perangkat daerah; dan 
    2. Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan pimpinan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota dantidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat dan di tingkat provinsi.