Akta Pengakuan Anak

Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Persyaratan:

  1. Putusan Pengadilan Pengakuan Anak
  2. Kartu Keluarga