Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Persyaratan:
- Putusan Pengadilan Pengakuan Anak
- Kartu Keluarga
Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Persyaratan:
Copyright © 2024, Dukcapil Kab.TTS