Maklumat Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan

Penduduk dapat mencetak Dokumen Kependudukan sendiri setelah mengajukan permohonan di loket layanan Dinas Dukcapil.
Sebelum Pindah ke Kabupaten/Kota lain, Uruslah SKPWNI dari Dukcapil Asal agar segala urusan administrasi di tempat domisili selanjutnya tidak terhambat. Akan tetapi, jika .....
Pada Tanggal 16 Maret 2023 dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab, Timor Tengah Selatan dengan Wijaya Swalayan dan Lokatara Pangkas Rambut terkait Pemanfaatan Kartu Identitas Anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Yang dimaksud dengan "pengangkatan anak" adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Persyaratan:
Yang dimaksud dengan "pengesahan anak" adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
Persyaratan:
Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Persyaratan:
Copyright © 2025, Dukcapil Kab.TTS