Akta Pengakuan Anak

Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Persyaratan:

  1. Putusan Pengadilan Pengakuan Anak
  2. Kartu Keluarga
     

KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 

Syarat perekaman KTP-el:

  1. FC Kartu Keluarga
  2. FC Ijazah dan/atau Akta Kelahiran

 

Pages