Dukcapil Drive Thru
Inovasi Layanan Cetak KTP-El tanpa turun dari kendaraan. Dikhususkan untuk KTP Hilang, Rusak atau Sudah Rekam Namun Belum Ambil

Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Persyaratan:
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Syarat perekaman KTP-el:
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Copyright © 2025, Dukcapil Kab.TTS