Akta Pengesahan Anak

Yang dimaksud dengan "pengesahan anak" adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.

Persyaratan:

  1. Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran anak (jika ada)

Akta Pengakuan Anak

Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Persyaratan:

  1. Putusan Pengadilan Pengakuan Anak
  2. Kartu Keluarga
     

KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 

Syarat perekaman KTP-el:

  1. FC Kartu Keluarga
  2. FC Ijazah dan/atau Akta Kelahiran

 

Pages